
HALO SEMARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja tidak masuk atau membolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat apel pagi di halaman Balai Kota Semarang, Senin (10/6/2019).
“Pasti ada sanksinya. Ada dalam peraturan Wali Kota, kalau yang tidak datang apel ada sanksinya,” tandas Hendi, sapaan akrabnya.
Adapun sanksi untuk para ASN yang membolos, sebut Hendi, yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Dia menandaskan, reward dan punisment memang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Jika secara sengaja ASN tidak hadir atau membolos masuk kerja, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebaliknya, jika ASN konsisten bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan TPP.
Pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Hendi mengingatkan para pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi kinerja stafnya. Meskipun pelayanan masyarakat selama Lebaran tidak libur, masih banyak komplain masyarakat seperti maraknya parkir liar, pedagang mremo, dan kebersihan di sejumlah titik.
“Saya minta ini dijadikan evaluasi. Mungkin kawan-kawan sudah memberikan pelayanan yang terbaik, tapi mengadapi jutaan masyarakat perlu ketelatenan, keseriusan, kerja keras, san kerja cerdas,” pungkasnya. (HS)