in

APPSI Minta Pemkot Semarang Tegas Soal Jual Beli Lapak di Pasar Johar

Kios-kios di Pasar Johar setelah dibangun ulang pascakebakaran. ( Foto: Titoisnau)

 

HALO SEMARANG – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), meminta pemerintah lebih tegas, untuk menindak siapapun, termasuk pegawai pemerintah, yang memperjualbelikan lapak dasaran di Pasar Johar.

Sekretaris Jenderal DPP APPSI, M Mujiburrohman menilai, perlu ada sanksi tegas kepada pegawai Dinas Perdagangan, yang diduga memperjualbelikan lapak, saat penataan pedagang.

“Tentu. Jika itu benar, maka harus diproses. Kami meminta pejabat atau oknum tersebut dipecat sebagai ASN dan diberi sanksi berat,” ungkap Mujiburrohman.

Menurut dia, sebenarnya persoalan ini sudah pernah terjadi sebelum masalah penataan Pasar Johar ramai diperbincangkan.  Karena itu, baik Pemerintah Kota Semarang maupun pedagang, seharusnya belajar dari pengalaman kasus yang sama.

Permasalah penataan Pasar Johar, menurutnya juga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. “Jadi menata, mesti berdasarkan kaidah manajemen pengelolaan usaha atau pengelolaan bisnis yang baik,” katanya.

Menanggapi permintaan itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis menyampaikan pihaknya akan segera mengevaluasi kebijakan penataan pedagang Pasar Johar.

“Kami akan mengevaluasi dari beberapa perwakilan kelompok yang belum berkenan. Kira-Kira yang disampaikan apa, kemudian kita tampung dan evaluasi dari masukan dan lapangan. Kalau tidak diakamodasi, solusinya seperti apa, “kata Nur Kholis, Jumat (21/01/2022).

Untuk sementara, dia mengatakan belum menemukan kasus jual beli tersebut. Namun jika ditemukan kasus semacam itu,  Nurkholis siap memberikan sanksi tegas kepada pegawainya.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Kalau ada, tentunya kami menelusuri yang di dalam internal. Semuanya sudah diberi warning, jika terjadi bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan. Kami konfrimasi terlebih dahulu (croscek) ke dalam juga,” ujarnya.

Nur Kholis berharap, para pedagang diminta untuk saling memahami antara dinasnya terkait lokasi sekarang dengan sebelum kebakaran. Jika sudah saling memahami, kata dia, sudah tidak ada ribut-ribut kembali soal tersebut.

“Dari pedagang memahami sebelum dan setelah dibangun masalah kapasitas perilaku yang ada untuk bisa memahami dan menyadari. Nanti, tidak terus saling ngotot. Kedepannya, Pasar Johar lebih tertata momen menjelang puasa dan lebaran nanti bisa tertata semua,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan jual beli lapak itu muncul dari anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama. Dia mengatakan telah menerima keluhan dari paguyuban pedagang di Pasar Johar, mengenai pembagian lapak, yang dinilai tidak sesuai dengan sebelum pasar bersejarah itu terbakar. Saat ini pedagang yang semula tidak berdagang di tempat itu pun ada yang sudah mendapatkan lapak. Sementara pedagang yang sebelumnya berjualan di tempat itu, justru tak memperoleh tempat.

Karena itulah kemudian Juan Rama meminta Dinas Perdagangan untuk menindak tegas pegawai yang diduga melakukan jual beli lapak.

“Harapannya, khususnya Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk membersihkan dulu oknum-oknum pegawainya. Di mana oknum itu dari laporan pedagang seperti yang menguasai pasar. Itu perlu ditelusuri dan dihapuskan, jangan sampai  oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan pembagian lapak,”kata Juan Rama usai rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Semarang, Selasa (18/1/2022). (HS)

Buat Tempat Penampungan Sampah 3R, Bintari Dampingi Warga Sambiroto

Dandim Kendal Apresiasi Olahraga Paramotor dan Paralayang