HALO SEMARANG – Mengaitkan aplikasi Peduli Lindungi tidak berguna dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), disebut Kementerian Kesehatan, sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/04/2022).
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak, berhenti memelintir, seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia, seperti disampaikan melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dia menyebut bahwa Peduli Lindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia.
“Peduli Lindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia, dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan, saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” kata Siti Nadia Tarmizi.
Penggunaan Peduli Lindungi secara masif, memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin, dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO, untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Peduli Lindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Menurut Nadia, Peduli Lindungi juga telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan Peduli Lindungi, menurut dia juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara, atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada Peduli Lindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur Peduli Lindungi, beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data, yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Persetujuan (consent) dari pengguna, telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis, dengan berbagai pihak, untuk memastikan sistem elektronik pada Peduli Lindungi, aman dan laik digunakan.
Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Peduli Lindungi juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, aplikasi ini merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Disebutkan pula, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi Peduli Lindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.
Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Aplikasi Peduli Lindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19, akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum, sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19, untuk ditangani lebih lanjut.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. (HS-08)