HALO PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, untuk memperkuat Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Nota Kesepakatan, dilakukan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM dan Kajari Purworejo Eddy Sumarman SH MH, di Pemkab Purworejo.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Pejabat Utama di jajaran Kejari Purworejo, para Kepala OPD dan berbagai unsur terkait.
Bupati Agus Bastian dalam sambutanya mengungkapkan apresiasi yang tinggi, kepada Kejaksaan Negeri Purworejo, yang telah bersedia menjalin kerja sama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Pendampingan ini berkaitan dengan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
“Mudah-mudahan dengan kesepakatan bersama ini, berbagai persoalan yang barangkali muncul, bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” harapnya, seperti dirilis Purworejokab.go.id.
Menurut Bupati, Indonesia adalah Negara hukum, sehingga segala persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, harus diletakkan kepada hukum yang berlaku.
Setiap warga Negara juga harus tunduk pada hukum serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Namun di sisi lain, menurutnya masih banyak warga masyarakat, bahkan aparatur pemerintah yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai hukum, sehingga secara tak sadar bisa terjerumus melanggar hukum.
“Meskipun ada juga yang sebenarnya mengerti hukum, namun tetap nekad melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena tergiur untuk memperoleh sesuatu,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman SH MH, mengatakan jaksa pengacara negara harus dapat membantu pemerintah daerah, untuk menyelesaikan permasalahan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, bidang Datun diharapkan dapat memberikan pertimbangan hukum, dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dirinya berharap adanya MoU ini, tidak hanya seremonial semata, namun harus ditindaklanjuti sebagai upaya dalam menyukseskan program pemerintah.
“Kami minta para jaksa JPN khususnya untuk bertindak secara profesional segalanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu segala permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan berkualitas serta segala yang dilakukan harus berdasar dengan akuntabilitas,” tandasnya. (HS-08)