in

Angka Putus Sekolah Tinggi, DPRD Jateng Ingatkan PPDB 2022 Wajib Perhatikan 3 Hal

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.

HALO SEMARANG – Pemprov Jateng wajib memperhatikan sejumlah persoalan jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 ini. Saat ini masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan proses PPDB yang harus bisa diakses oleh semua anak di Jateng.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, persoalan pertama yang harus jadi acuan adalah masih tingginya angka putus sekolah anak-anak Jateng.

Jika melihat data Kemdikbud, angka putus sekolah jenjang SMA/SMK di Jateng masih cukup tinggi dalam kurun waktu 2018-2020.

Dalam rentang tahun 2018, 2019 dan 2020 angka putus sekolah di Jateng yakni 11.249 siswa (9.683 siswa SMK dan 1.566 siswa SMA), 15.160 siswa (12.752 siswa SMK dan 2.408 siswa SMA) dan 5.070 siswa (3.569 siswa SMK dan 1.501 siswa SMA).

Dengan data tersebut, maka proses PPDB yang biasanya akan digelar pada bulan Juni diharapkan mampu menekan angka putus sekolah. “Caranya dengan dipermudah dalam proses pendaftaran. Dibuat simpel dan sederhana agar semua anak dari berbagai kalangan mau dan bisa ikut PPDB,” ujar Yudi Indras yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini, Senin (11/4/2022).

Hal kedua yang ia tekankan adalah persiapan aplikasi maupun server PPDB tahun 2022/2023 yang mumpuni. Hal ini terkadang terlihat sepele namun saat hari H pendaftaran, begitu jumlah pendaftar besar maka server bisa down dan akan menyulitkan calon siswa yang akan mendaftar.

Dalam hal ini, Pemprov Jateng sesuai kewenangan menyediakan aplikasi atau server PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga pendaftaran secara online menjadi opsi pertama.

Yudi menekankan hal itu, lantaran pada ujicoba PPDB tahun sebelumnya juga terjadi banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Menurutnya, keluhan yang disampaikan oleh orang tua seperti NIK tidak terdaftar karena ada perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa. Akibatnya, mereka tak bisa masuk dalam sistem pendaftaran online PPDB.

Keluhan seperti itu tak hanya satu, namun cukup banyak. Ada yang disampaikan secara langsung maupun media sosial.

Catatan ketiganya adalah, pola zonasi pada PPDB 2022 perlu di-update supaya tidak menyulitkan siswa-orang tua saat pendaftaran. Saat ini ditengarai, banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.

“Hal-hal itu harus segera dipersiapkan. Itu bagian upaya dari menekan angka putus sekolah. Untuk pelaksanaan mesti menyesuaikan ada Juknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB,” tandasnya.(HS)

Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Jateng Bawa Delapan Tuntutan

Ade Armando Dikeroyok Massa Hingga Tak Bercelana