HALO KUDUS – Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam mengajak masyarakat untuk menolak penyebaran paham radikal, termasuk melalui media sosial. Sebaliknya, masyarakat harus memusnahkan paham tersebut,
Ajakan tersebut disampaikan Mohammad Dawam, dalam bedah buku “Radikalisme, Terorisme, dan Deradikalisasi di Indonesia”.
Mohammad Dawam merupakan anggota tim riset buku, karya Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut.
Bedah buku diselenggarakan di Kabupaten Kudus, dihadiri pula oleh tokoh agama, perwakilan DPRD, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan ormas.
Mohammad Dawam menegaskan, paham radikalisme sudah seharusnya dihilangkan. Namun hal itu membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat.
“Paham-paham radikalisme ini harus dimusnahkan dari bumi Indonesia ini. Oleh karenanya, mari bersama-sama untuk ikut menghilangkan paham radikalisme dimulai dari wilayah masing-masing,” kata dia, baru-baru ini, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dijelaskannya, paham radikalisme yang dianut para teroris, kerap berkedok agama dan disebarkan di media sosial.
Karena hal itu, ujarnya. masyarakat juga harus memahami, bahwa mempelajari agama dari media sosial, juga menjadi hal yang harus diwaspadai. Sebab cara itu tetap harus mendapatkan pendampingan.
“Tanpa didampingi praktisi keagamaan, tidak bisa diterima mentah-mentah,” ungkapnya.
Ia pun menekankan bahwa tokoh agama dan pakar agama menjadi unsur penting dalam memberantas paham radikalisme.
Maka dari itu, masyarakat dianjurkan untuk memiliki mentor dari unsur tersebut untuk mendalami agama agar tidak salah tafsir dan terjerumus ke dalam paham radikalisme. (HS-08)