in

Aksi Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas IIA Kendal Berhasil Digagalkan

Petugas Lapas Kendal saat menggeledah barang bawaan pengunjung dan didapati obat terlarang dalam Lapas, Rabu (16/9/2020) sore.

 

HALO KENDAL – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Lapas pada Rabu (16/9/2020) sore.

Pembawanya seorang ibu berinisial SI (55) asal Rowosari, yang datang ke Lapas dengan membawa sejumlah makanan untuk salah satu napi.

Namun saat barang bawaannya digeledah, ternyata ditemukan ratusan butir obat jenis Excimer yang dikemas dalam 6 bungkus plastik, dan dimasukkan pada botol sampo ukuran jumbo.

Pengungkapan ini akibat petugas Lapas curiga dengan tingkah laku SI.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, kasus itu terjadi Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ada seorang ibu yang ngotot mengantarkan makanan kepada salah seorang penghuni Lapas. Karena waktu sudah sore dan jam menitipkan barang atau makanan sudah selesai, kami larang masuk. Namun pengunjung itu ngotot. Dari sini petugas mulai curiga,” terangnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2020) sore.

Samsul mengatakan, petugas penjaga pun segera mempertemukan napi yang dimaksud dengan ibu tersebut, dan menggeledah barang bawaan yang ada.

Petugas pun berhasil menemukan 6 bungkus pil excimer di dalam botol sampo yang dibungkus rapi dengan plastik.

“Setelah itu kami tanyakan keduanya, si ibu mengaku bahwa ia dititipi sampo dari seseorang yang tidak dia kenal. Katanya untuk Karno, sedangkan si Karno yang juga seorang residivis sudah mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanannya,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan SI, dirinya hanya dititipi barang berupa sampo botolan untuk napi yang ada di dalam Lapas.

Karena cuma dititipi barang, maka sementara sang ibu masih dimintai keterangan sebagai saksi, sambil dicari orang yang menitipkan dan asal obat-obatan tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan warga binaan lain yang berada di dalam lapas,” katanya.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal.(HS)

Kabar Baik, 60 Persen Objek Wisata di Jateng Telah Dibuka Kembali

Sanksi Tidak Gunakan Masker Di Kendal Sudah Diberlakukan, Pelanggar Didenda Maksimal Rp 200 Ribu