in

Akhirnya, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Kasus Dangdutan di Kota Tegal

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

 

HALO SEMARANG – Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka atas pelanggaran undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu menyusul tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar konser dangdutan yang dihadiri ribuan orang di tengah pandemi Covid-19.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara dangdutan di Kota Tegal Selatan pada 23 September 2020.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal, tersangka yang sudah ditetapkan dari gelar perkara ada satu orang atas nama tersangka Wasmad Edi Susilo (WES). Dirinya sebagai penyelenggara acara,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Terkait kasus tersebut, Iskandar menambahkan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan belasan saksi, tiga di antaranya adalah saksi ahli.

Iskandar menambahkan, sebenarnya pihak Polsek Tegal Selatan sudah meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan kegiatan konser musik dangdut pada acara hajatan tersebut.

“Awal pengajuan, kegitan yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar, maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan konser dangdut yang dihadiri ribuan pengunjung di tengah pandemi Covid-19,” tuturnya.

Penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota, lanjutnya, tidak pandang bulu untuk menindak kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal, yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kekarantina kesehatan dan pasal 216 KUHP,” Tegas Iskandar.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini.

Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.

“Saya terima kasih sama Polda yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes. Masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).

Bahkan, kata Ganjar, langkah ini juga didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.

Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud dari konsistensi. Sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Menurut saya ini sebuah konsistensi, sehingga semua jadi yakin,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat,” tegas Ganjar.(HS)

Tak Dapat Izin Kepolisian, Lanjutan Liga 1 Dan 2 Terancam Kembali Ditunda

Flyover Ganefo Mranggen Dibangun Tahun Ini, Ganjar Minta Kontraktor Terapkan Padat Karya