in

Agar Konsumen Tak Dirugikan, Pemkot Semarang Akan Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Pembangunan Perumahan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, memberikan simbolis sertifikat kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hutan Wisata Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/2/2023).

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyiapkan sebuah aplikasi atau sistem untuk pengecekan perizinan pembangunan perumahan di Kota Semarang. Sehingga masyarakat, nantinya bisa mengetahui status perumahan yang hendak dibeli melalui informasi dari sistem tersebut.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya akan menyiapkan inovasi ini agar tidak memberikan kerugian bagi masyarakat. Sebab, saat ini marak pembangunan perumahan baru yang belum mengajukan izin dan memenuhi semua persyaratan, namun sudah melakukan transaksi jual beli kepada konsumen.

“Saya minta ada sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah clear,” ujar Ita, sapaan akrab Hevearita G Rahayu, Minggu (5/1/2023).

Ita menjelaskan, pengembang perumahan harus mengajukan izin kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengawasan sudah dilakukan baik Distaru maupun Satpol PP. Bahkan, Satpol PP telah menemukan beberapa perumahan yang melanggar dan sudah dilakukan police line.

“Di Gunungpati ada dua lokasi. Pengawasan memang harus dilakukan terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan,” tegasnya.

Ita menambahkan, maraknya penjualan kavling siap bangun juga perlu diperhatikan. Sebab, biasanya para penjual kavling mengabaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga bisa menyebabkan bencana.

Adapun pengembang lama sudah berinisiatif memberikan fasum dan fasosnya kepada pemkot. Namun, cukup banyak pengembang-pengembang baru yang belum menyerahkan fasum dan fasos.

“Perumahan dilihat sama Distaru fasum, fasos, analisa dampak lalu lintas (andalalin), dan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Kalau tidak, akibatnya longsor kalau di wilayah perumahan atas. Yang rugi masyarakat sendiri,” paparnya.

Menurutnya, Pemkot Semarang akan melakukan tindakan tegas bagi pengembang siapapun yang menyalahi aturan. Dia tidak ingin masyarakat dirugikan atas pengembang-pengembang nakal yang tidak bertanggungjawab. Pembagunan akan dihentikan bagi yang melanggar. Bahkan, tindakan bisa sampai pembongkaran. Dia meminta camat dan lurah aktif melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya agar tidak sampai terjadi pelanggaran.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, dari sisi pengawasan pembangunan perumahan dilakukan pihaknya bersama-sama dengan pemangku wilayah masing-masing. Dia juga mengingatkan bagi pengembang perumahan, terutama yang membangun di dekat aliran sungai ada garis sepadan yang harus ditaati.

“Kalau yang melewati DAS Babon, batas sungai ke permukiman sekitar 15 meter. Jadi tidak boleh ada pembangunan 15 meter dari sungai,” jelasnya.

Sebelumnya, Distaru juga meminta meminta para pengembang perumahan di daerah Semarang bagian atas menyiapkan embung sebagai tempat pembuangan air. Aturan itu diterapkan agar pembuangan air dari perumahan tidak langsung menuju saluran air ataupun sungai. Sesuai aturan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB), saat ini setiap rumah wajib memiliki resapan.

Saat ini Distaru, lanjut Irwansyah sedang menyusun peraturan wali kota (Perwal) terkait pengaturan aliran air di perumahan. Sehingga air harus terserap di masing-masing perumahan dengan menyediakan lahan resapan atau berupa embung.(HS)

Hadiri Pelantikan Komite Sekolah MBS Weleri, Bupati Kendal: Diharapkan Kontribusinya dalam Memajukan Sekolah

Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan