
HALO KENDAL – Tidak hanya mengatasi kejadian kebakaran saja, Satuan Petugas Pemadam Kebakaran (Satgas Damkar) dari Satpolkar Kendal, juga banyak diminta membantu mengatasi persoalan binatang liar.
Seperti mengusir lebah (tawon) yang menetap di dalam rumah warga, menangkap ular yang masuk ke rumah, serta lainnta.
Hal itu disampaikan Kasi Operasional dan Pengendalian Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kendal, Ria Listiana Sari, baru-baru ini.
Dikatakan, selama tahun 2020 lalu, tim Damkar Kendal, telah membantu menangani rumah tawon di 345 lokasi. Menurutnya, jenis tawon yang ditangani itu tawon “vespa”.
“Selama Januari 2021 ini saja, kami sudah membantu menangani rumah tawon di 30 lokasi. Sebagian besar berada di rumah warga yang membahayakan penghuninya. Sehingga warga tidak berani menangani sendiri,” katanya.
Ria menambahkan, tindakan evakuasi sarang tawon hanya dilakukan apabila sarang ditemukan di bagian rumah warga.
“Namun jika sarang ditemukan di pohon atau di pekarangan, tidak akan dilakukan evakuasi dan petugas akan meminta warga untuk tidak mengganggu sarang tersebut,” imbuhnya.
Dia pun menjelaskan, selama ini yang paling banyak meminta bantuan mengusir tawon adalah warga dari wilayah Kendal bawah, salah satunya wilayah Weleri.
“Untuk wilayah Kendal atas, selama ini belum ada laporan bantuan mengusir tawon. Hal ini kemungkinan, karena wilayah Kendal atas masih pekarangan dan hutan yang banyak pohon. Sehingga jarang ada tawon yang bersarang di rumah,” jelasnya.
Ria Listiana menegaskan, penanganan rumah tawon hanya bisa dilakukan pada malam hari, karena lebih aman.
Oleh karena itu, permintaan menangani rumah tawon bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah menerima permintaan dari warga.
“Untuk mengusir lebah, khususnya tawon “vespa” harus dalam kondisi gelap. Maka hanya bisa dilakukan malam hari. Sebab kalau dilakukan siang hari, tawonnya agresif dan menyerang orang yang berada di sekitar,” jelasnya.
Ria mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan sarang tawon atau lebah yang dinilai mengganggu aktivitas atau meresahkan warga, bisa melaporkan kepada Damkar atau Satpolkar Kendal.
“Jika menemukan sarang tawon yang membahayakan atau kesulitan menangani sendiri, warga bisa lapor kepada kami dan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Ria.(HS)