HALO KENDAL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, menggelar acara pemasangan patok batas bidang tanah, di Balai Desa Rejosari, Jumat (3/2/2023).
Acara dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, Forkopimcam Kangkung, serta Kepala Desa Rejosari, Mukhtarom beserta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal mengapresiasi acara pemasangan patok batas bidang tanah yang diselenggarakan BPN se-Indonesia.
“Dengan adanya gerakan satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia ini bisa memberikan kenyamanan dan kondusifitas wilayah. Sehingga tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok ini maknanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal juga menyebut, Kendal merupakan pelayanan terbaik dalam progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.
Dijelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kinerja BPN Kendal, yang selama ini sudah tidak terhitung berapa banyak prestasinya. Harapan saya prestasi bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sejuta patok, merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2023.
“Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” ujarnya.
Agung menambahkan, patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah, lanjutnya, maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.
“Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi,” beber Agung.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
“Target kita tahun ini, sebanyak 3.000 patok di Kabupaten Kendal, tujuan utamanya dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Agung.
Sedangkan Kepala Desa Rejosari, Mukhtarom mengaku bangga, di desanya dilakukan pencanangan program satu juta patok batas bidang tanah.
Menurutnya, dengan dicanangkannya program tersebut, maka diharapkan warga desanya tidak sampai berselisih paham terkait pemasangan patok batas bidang tanah.
“Dengan adanya program ini, maka pemilik tanah yang satu dengan yang lainnya bisa dipertemukan. Sehingga meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga saat pemasangan patok batas tanah,” ujar Mukhtarom.
Dikatakan, saat ini di desanya ada 600 warga yang menerima sertifikat massal. Mukhtarom merinci, untuk tanah warga berjumlah 538, sedangkan aset tanah desa sebanyak 62.
“Alhamdulillah, diantara empat desa, yaitu Desa Laban, Desa Gebanganom dan Desa Karangmalang Wetan, Desa Rejosari yang tercepat pelaksanaannya,” tuturnya.
Hal ini, lanjut Mukhtarom, merupakan hasil langkah yang telah ia lakukan, dengan cara sosialisasi melalui berbagai kegiatan di masjid dan musala, di masing-masing RT dan juga door to door. (HS-06).