in

120 Perusahaan di Semarang Disinyalir Pekerjakan Tenaga Kerja Asing

Sejumlah pekerja asing atau WNA dari Tiongkok yang bekerja di PT Sumber Samudera Indonesia (SSI) di Kawasan Industri Terboyo, Genuk sedang diperiksa dokumen izin tinggalnya oleh Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semarang, Selasa (17/9/2019).

 

HALO SEMARANG – Tim gabungan pengawasan orang asing (Timpora) Kota Semarang dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah menemukan puluhan warga negara asing (WNA) yang bekerja di beberapa perusahaan di Kota Semarang.

Dari pendataan, disinyalir ada 120 perusahaan di Kota Semarang yang memperkerjakan tenaga asing, dan beberapa di antaranya belum mengurus perizinan pekerjanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Makmum mengatakan, beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di antaranya PT Rimba Makmur Bersama (9 orang WNA), dan PT Sumber Samudera Indonesia (6 WNA), PT Mama Green (1 WNA), PT Kingda Marine Technical Indonesia (7 orang WNA).

Maka untuk itu, Selasa (17/9/2019) Tim gabungan pengawasan orang asing (Timpora) Kota Semarang melakukan pendataan ulang para pekerja asing yang ada di Kota Semarang.

Hasilnya, tim gabungan menemukan 23 orang WNA yang bekerja di sejumlah perusahan di Kota Semarang. Mereka bekerja di perusahaan dengan berbagai jenis posisi di perusahan itu, mulai dari tenaga ahli, pengawas, dan komisaris. Bahkan sampai owner di salah satu perusahaan.

“Perusahaan yang jadi target operasi, baik perusahaan dari dalam dan luar negeri. Biasanya di perusahaan-perusahaan itu ada yang memperkerjakan WNA, maka harus didata perizinannya,” ujar Makmum di sela-sela operasi, Selasa (17/9/2019).

Dikatakan, setelah diperiksa, pihaknya memang tak mendapati terkait masalah perizinan.

Sidak atau operasi kali ini, lanjut Makmum, bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian oleh pengguna tenaga kerja atau perusahaan.

Sementara itu, salah satu WNA dari Tingkok Zhang Riri mengatakan, dirinya bekerja di Kota Semarang karena memiliki sejumlah saham di perusahan tempatnya bekerja. Sehingga dirinya tinggal di Indonesia untuk mengembangkan perusahaannya yang bergerak di bidang pengolah ikan.

“Kami bekerja sama dengan petambak ikan maupun udang yang ada di Kota Semarang, lalu untuk diekspor ke luar negeri. Khususnya di negara Asia dan Eropa. Kami punya dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujarnya yang didampingi penerjemahnya, Martin Kristanto.(HS)

Dulu Dikenal Sebagai Tempat Mangkal Waria, Taman KB Kini Bertransformasi jadi Taman Indonesia Kaya

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi, Belum Setahun ada 55 Kasus