HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar acara sosialisasi pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Balai Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kota Kendal, Senin (28/3/2022).
Acara sosialisasi dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Hudi Sambodo, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, Ketua Komisi B Dian Alfat Muhammad dan Lurah Bandengan, Sutarjo serta perwakilan nelayan setempat.
Hudi Sambodo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Hasil Tangkapan Nelayan Melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal.
Dijelaskan, sudah sejak Februari 2022, aktivitas TPI di Kelurahan Bandengan ini sudah mulai beroperasi kembali.
“Kompleksitas produk ikan yang ditangkap nelayan membuat nilai jual yang diperoleh antara nelayan dan konsumen sangat jauh berbeda. Untuk itu, para nelayan kami minta untuk mengikuti aturan yang ada, lelang di TPI sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2010,” ujarnya.
Hal ini menurut Hudi, untuk menghilangkan kesenjangan sosial di antara para nelayan. Sehingga semua harga lelang akan sama dan sesuai dengan aturan.
“Karena kesenjangan yang kurang baik, akan menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan perekonomian bidang perikanan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kendal Muh Makmun mengatakan, TPI merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam aktivitas perikanan.
Bukan hanya sebagai pendukung, keberadaannya diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.
“Tempat pelelangan ikan juga merupakan salah satu fasilitas fungsional yang disediakan di setiap pangkalan pendaratan ikan di antara berbagai fasilitas lain seperti dermaga, kolam pelabuhan, alur pelayaran, serta fasilitas penunjang lainnya seperti gudang keamanan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kendal, Dian Alfat Muhammad menambahkan, agar hasil pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan bisa baik, maka tempat pelelangan ikan harus dapat dikembangkan fungsinya dari pusat pelayanan menjadi pusat pemasaran.
Dirinya menyebut, di Kabupaten Kendal tercatat ada 12.000 nelayan yang membutuhkan perhatian dari dinas terkait.
“Pemerintah daerah harus bisa mensejahterakan nelayan melalui program-program di dinas terkait. Sehingga harapannya, anggaran kegiatan yang ada bisa dinaikkan,” ungkap Dian Alfat. (HS-06).